Sempat Dicabut, Kini BRI Dkk Bisa 'Ngintip' Data Lagi di Dukcapil
Selasa, 13 April 2021 - 15:05 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah mencabut hak akses data kependudukan 153 lembaga pengguna. Namun Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dari 153 lembaga, 34 di antaranya telah diaktifkan kembali setelah kewajibannya dilaksanakan.
( Baca juga:Dukcapil Kemendagri Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana di NTT dan NTB )
Lembaga pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (13/4/2021).
Perlu diketahui ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi lembaga pengguna dalam kerja sama hak akses data kependudukan. Jika melanggar kewajiban tersebut maka akan diberikan sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," ungkap Zudan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah melakukan perjanjian kerja sama. Menurutnya data kependudukan berperan penting dalam seluruh aktivitas pelayanan publik.
( Baca juga:Indosat Siap Lunasi Obligasi Rp630 Miliar di Awal Mei )
"Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer," pungkasnya.
( Baca juga:Dukcapil Kemendagri Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana di NTT dan NTB )
Lembaga pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (13/4/2021).
Perlu diketahui ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi lembaga pengguna dalam kerja sama hak akses data kependudukan. Jika melanggar kewajiban tersebut maka akan diberikan sanksi administratif berupa pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
"Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," ungkap Zudan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah melakukan perjanjian kerja sama. Menurutnya data kependudukan berperan penting dalam seluruh aktivitas pelayanan publik.
( Baca juga:Indosat Siap Lunasi Obligasi Rp630 Miliar di Awal Mei )
"Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda