Jatah Cuti Bersama PNS Tahun Ini cuma 48 Jam Saja

Selasa, 13 April 2021 - 15:23 WIB
Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.

( Baca juga:Hasil Lengkap NBA, Selasa (13/4/2021): Utah Jazz Tumbang di Kandang )

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!