Jatah Cuti Bersama PNS Tahun Ini cuma 48 Jam Saja
Selasa, 13 April 2021 - 15:23 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Di dalam perpres tersebut diatur cuti bersama bagi PNS selama tahun 2021. Cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2021 hanya dua hari saja.
( Baca juga:Gelar Edukasi Finansial, MNC Bank Dukung Peran Ibu Saat Pandemi )
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021, yaitu pada tanggal 12 Mei 2O21 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut.
Di dalam keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.
( Baca juga:Hasil Lengkap NBA, Selasa (13/4/2021): Utah Jazz Tumbang di Kandang )
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
( Baca juga:Gelar Edukasi Finansial, MNC Bank Dukung Peran Ibu Saat Pandemi )
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021, yaitu pada tanggal 12 Mei 2O21 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut.
Di dalam keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.
( Baca juga:Hasil Lengkap NBA, Selasa (13/4/2021): Utah Jazz Tumbang di Kandang )
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
(uka)
tulis komentar anda