Menko Airlangga: Cegah Korupsi Kunci Transformasi Ekonomi Guna Keluar dari Middle Income Trap

Selasa, 13 April 2021 - 15:47 WIB
Airlangga mengatakan, Stranas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu hingga hilir. Upaya ini meliputi penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik yang transparansi dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.

Baca Juga: Punya Potensi Dikorupsi, Luhut Minta KPK Awasi 8 Proyek Pelabuhan



Kalau dari segi regulasi, upaya tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption Tahun 2003, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) merupakan rancangan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) tingkat pusat maupun daerah, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!