Menko Airlangga: Cegah Korupsi Kunci Transformasi Ekonomi Guna Keluar dari Middle Income Trap
Selasa, 13 April 2021 - 15:47 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Stranas PK diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan di negeri ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri turut mempunyai andil dalam mendukung strategi tersebut.
“UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel, demikian pula di sektor perdagangan dengan tata niaga berbasis neraca komoditas. Upaya pencegahan korupsi di lingkungan ini menjadi penting, karena praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” katanya Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022 secara virtual, di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Sejumlah kebijakan pemerintah, khususnya di bidang perekonomian, telah fokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di lingkup tata ruang yang diluncurkan pada 2018.
Pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Sistem Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan.
“UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel, demikian pula di sektor perdagangan dengan tata niaga berbasis neraca komoditas. Upaya pencegahan korupsi di lingkungan ini menjadi penting, karena praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” katanya Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022 secara virtual, di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Sejumlah kebijakan pemerintah, khususnya di bidang perekonomian, telah fokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di lingkup tata ruang yang diluncurkan pada 2018.
Pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Sistem Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan.
Lihat Juga :