Tarif 29 Ruas Jalan Tol Bakal Naik di 2021, Ini Bocoran Daftarnya
Selasa, 13 April 2021 - 16:22 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan bocoran tentang beberapa ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif . Tak tanggung-tanggung ada 29 ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif tol pada tahun 2021 ini.
Beberapa ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif seperti misalnya adalah jalan tol Lingkar Dalam Jakarta hingga Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Selain itu, ruas tol Cikopo-Palimanan hingga Pemalang-Batang juga akan dilakukan penyesuaian tarif.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan itu menyebut tarif jalan tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali sesuai dengan evaluasi dan mengikuti pengaruh laju inflasi
“Iya betul (29 ruas tol yang akan ada penyesuaian tarif),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Nurdin menambahkan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPM-nya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.
Beberapa ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif seperti misalnya adalah jalan tol Lingkar Dalam Jakarta hingga Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Selain itu, ruas tol Cikopo-Palimanan hingga Pemalang-Batang juga akan dilakukan penyesuaian tarif.
Baca Juga
Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan itu menyebut tarif jalan tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali sesuai dengan evaluasi dan mengikuti pengaruh laju inflasi
“Iya betul (29 ruas tol yang akan ada penyesuaian tarif),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/4/2021).
Nurdin menambahkan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPM-nya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.
tulis komentar anda