Menteri Sakti: Ekonomi di Ruang Laut Harus Ramah Lingkungan
Selasa, 13 April 2021 - 22:22 WIB
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Tb. Haeru Rahayu mengatakan, PNBP di bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) pada 2021 melonjak menjadi Rp7,9 miliar dari tahun sebelumnya Rp3,7 miliar.
Penerimaan di antaranya berasal dari perizinan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional, serta dari kerja sama pemanfaatan (KSP) pulau-pulau kecil.
Untuk mencapai peningkatan penerimaan bagi negara dari bidang pengelolaan ruang laut, pihaknya juga meningkatkan layanan ke masyarakat. Pemanfaatan teknologi akan dikedepankan, salah satunya untuk perizinan sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.
Selain itu, aturan turunan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di bidang pengelolaan ruang laut juga dikebut penyelesaiannya agar bisa segera terbit. Aturan turunan ini untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan kegiatan ekonomi, khususnya di ruang laut.
Penerimaan di antaranya berasal dari perizinan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional, serta dari kerja sama pemanfaatan (KSP) pulau-pulau kecil.
Untuk mencapai peningkatan penerimaan bagi negara dari bidang pengelolaan ruang laut, pihaknya juga meningkatkan layanan ke masyarakat. Pemanfaatan teknologi akan dikedepankan, salah satunya untuk perizinan sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.
Selain itu, aturan turunan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di bidang pengelolaan ruang laut juga dikebut penyelesaiannya agar bisa segera terbit. Aturan turunan ini untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan kegiatan ekonomi, khususnya di ruang laut.
(ind)
tulis komentar anda