BSI Gelar RUPST 6 Mei 2021, Simak Agenda Lengkapnya

Kamis, 15 April 2021 - 08:33 WIB
Keempat, persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021. Kelima, persetujuan perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah sesuai rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI dan terakhir persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Baca Juga: Hati-hati Kena Skimming, Ini Tips Aman Gesek Kartu ATM

Adapun pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 13 April 2021, pukul 16.15 WIB.

Kemudian, sesuai ketentuan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Perseroan mengimbau Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat kepada penerima kuasa yang ditunjuk oleh Perseroan melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dikelola oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.

Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Rabu, tanggal 05 Mei 2021, pukul 12.00 WIB.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!