Nekat Mudik ke Sragen, Siap-siap Karantina 7 Hari

Jum'at, 16 April 2021 - 11:06 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah daerah merespons positif Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik . Dimana, terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021 mudik ditiadakan.

Baca Juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Jawabannya



Salah satu daerah yang menyambut positif SE tersebut adalah pemerintah kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI, POLRI dan pihak lainnya untuk memastikan Sragen menaati kebijakan larangan mudik tersebut. Bahkan, pihaknya siap memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Grobogan, Ngawi, Karanganyar maupun dari arah Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Sragen, ungkap Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021. "Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru di testing. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," ujar Yuni dalam Dialog Tidak Mudik Lebih Baik diselenggarakan FMB9 KPCPEN, Jumat (16/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!