Insiden Kilang Balongan, Ini Bentuk Tanggung Jawab Pertamina

Jum'at, 16 April 2021 - 11:17 WIB
PT Pertamina (Persero) melalui PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pertanggungjawaban atas dampak terbakarnya Kilang Balongan. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan pertanggungjawaban perseroan atas insiden kebakaran Kilang Balongan yang terjadi di area Tangki 301. Komitmen itu ditunjukkan dalam bentuk penggantian kerusakan rumah, properti, fasum fasos, hingga pengobatan warga terdampak.

Saat ini, proses verifikasi kerusakan rumah warga telah selesai dilaksanakan. Sebanyak 3.074 unit rumah telah dilakukan pencatatan dan pengukuran kerusakannya oleh tim gabungan bentukan Pemda Indramayu. Pertamina akan melanjutkan proses dengan menentukan besaran penggantian biaya perbaikan kerusakan masing-masing unit rumah dengan mengacu pada besaran dari tim gabungan.





Tim internal Pertamina telah melakukan verifikasi kerusakan fasum dan fasos. Tercatat perseroan telah memberikan uang ganti untuk perbaikan fasum fasos sebanyak 61 unit kepada perwakilan pengelola.

"Dan saat ini tengah dilakukan perbaikan secara swakelola," ujar Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya, Jumat (16/4/2021).

Untuk warga yang terluka, Pertamina telah memberikan perawatan hingga korban sembuh. "Saat ini empat korban luka bakar yang sebelumnya dirawat di RS Pertamina Balongan telah kembali ke rumah dan melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan," kata dia.

Meski begitu, masih ada 5 korban luka bakar yang sedang menjalani perawatan intensif di Burn Unit RSPP dan dalam kondisi yang membaik. Selain perawatan maksimal kepada korban, Pertamina juga memberikan perhatian dan bantuan kepada keluarga pasien yang mendampingi saat perawatan di Jakarta, berupa pemenuhan kebutuhan konsumsi dan transportasi.

Langkah penanganan juga telah dilakukan terhadap lebih dari 800 pengungsi yang telah dipulangkan kembali ke kediaman masing-masing setelah kondisi dinyatakan aman berdasarkan rekomendasi kajian.



Pertamina juga bertanggung jawab selama warga berada di pengungsian dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengobatan serta konsumsi selama 2 hari pasca kembali ke kediaman masing-masing. Warga juga diberikan trauma healing di pengungsian dan sebelum kembali ke rumah masing-masing dilakukan screening Covid 19.

“Dengan segala ikhtiar yang telah dilakukan, kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar penanganan dampak sosial yang dilakukan dapat berjalan lancar," tutur dia.

Pertamina berharap dukungan percepatan penyelesaian hasil verifikasi dari tim Gabungan verifikasi kerusakan bangunan dan properti yang telah dilakukan pendataan lapangan beberapa waktu lalu, agar Pertamina bisa memulai proses penggantian biaya perbaikan rumah warga yang terdampak.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More