Dikelola Negara, Kemenkeu Keluar Duit buat Bayar Asuransi TMII

Jum'at, 16 April 2021 - 14:46 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Disebutkan dalam perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia .

( Baca juga:Keluarga Cendana Mangkir Sidang Gugatan TMII di PN Jaksel )

Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.



Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan akan segera mengasuransikan pengelolaan TMII. Sebab, Kementerian Keuangan menargetkan aset negara atau barang milik negara (BMN) harus semuanya diasuransikan pada tahun ini.

"Prinsipnya semua BMN harus diasuransikan. Nilainya belum kita ketahui. Karena kami ingin tahun ini semua BMN diasuransikan," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).

Dia menambahkan pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk mempersiapkan serah terima dengan pemerintah. Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg. Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa-menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang.

( Baca juga:Reshuffle Kabinet Diminta Kedepankan The Right Man On The Right Place )

"Kita kasih tiga bulan untuk serah terima dengan pemerintah nanti," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More