Restrukturisasi Kredit Lanjut hingga 2022, Ingat Hanya Perusahaan Terpilih

Jum'at, 16 April 2021 - 19:03 WIB
Ekonom menerangkan, restrukturisasi kredit diberikan terutama kepada nasabah dari pelaku bisnis yang sebelum pandemi Covid-19 mencetak kinerja keuangan positif dan memiliki prospek bisnis positif. Foto/Dok
JAKARTA - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 sangat signifikan membantu perbankan mengurangi risiko kredit selama krisis pandemi Covid-19 di masa pemulihan ekonomi nasional (PEN) .

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro mengatakan, OJK menerbitkan kebijakan restrukturisai kredit sejak Maret 2020 tepat setelah Indonesia dinyatakan berstatus pandemi Covid-19.



Baca Juga: Mau Tahu Kabar Restrukturisasi Kredit Perbankan, Cek di Sini

Dengan berkurangnya risiko kredit, perbankan juga memungkinkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang mendorong pertumbuhan kredit, seperti memangkas suku bunga kredit secara bertahap hingga meningkatkan dana cadangan perbankan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!