Update Terbaru Aturan Larang Operasional Transportasi Saat Mudik Lebaran

Senin, 19 April 2021 - 17:53 WIB
Dalam aturan Kemenhub melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Namun sayangnya, hingga saat ini draft dari Permenhub tersebut masih belum juga keluar. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penularan virus covid-19 di tanah air.

Larangan mudik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Kemudian SE tersebut diikuti oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik Lebaran.



Baca Juga: Mudik Dilarang Lagi, Perantau Pulang Kampung Lebih Awal

Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Namun sayangnya, hingga saat ini draft dari Permenhub tersebut masih belum juga keluar.

Padahal, periode larangan operasional moda transportasi ini pada mudik Lebaran tinggal menghitung hari. MNC Portal Indonesia pun mencoba untuk menghubungi Juru Bicara Kementerian Perhubunga, Adita Irawati untuk menanyakan draft dari Permenhub tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!