Update Terbaru Aturan Larang Operasional Transportasi Saat Mudik Lebaran

Senin, 19 April 2021 - 17:53 WIB
Namun hingga saat ini, belum ada jawaban yang didapat. Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memberikan, bocoran jika draft dari Permenhub tersebut sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah di Kementerian Hukum dan HAM setahu saya,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (19/4/2021).

Budi menyebut belum ada sesuatu yang baru terkait teknis larangan moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei. Secara umum, teknis yang tertuang dalam Permenhub tersebut masih sama dengan apa yang dia sampaikan pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Budi menjelaskan jika larangan moda transportasi untuk beroperasi juga berlaku untuk perjalanan darat. Di mana ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang akan dilarang pada masa mudik lebaran tahun ini.

Pertama adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Lalu kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, pertama adalah kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI. Kemudian kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!