Sengketa Merek, Gudang Garam Gugat Gudang Baru
Senin, 19 April 2021 - 18:57 WIB
JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan pada perusahaan sejenis, yakni Gudang Baru. Gugatan tersebut didaftarkan Gudang Garam di PN Surabaya.
Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu. Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.
Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.
Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya. “Apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” terangnya.
Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM).
Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu. Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.
Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.
Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya. “Apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” terangnya.
Sebagai informasi, Gudang Garam merupakan salah satu perusahaan rokok papan atas yang telah berdiri sejak tahun 1958. Berbagai produknya bisa ditemui dalam berbagai variasi seperti, sigaret kretek linting-tangan (SKT), sigaret kretek klobot (SKL), serta sigaret kretek linting-mesin (SKM).
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda