Berdamai dengan ACCC, Garuda Bayar Denda 19 Juta Dolar Australia

Rabu, 21 April 2021 - 10:11 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga fuel surcharge di Pengadilan Federal New South Wales, Australia. Dengan adanya kesepakatan tersebut, Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, perkara hukum antara Perseroan bersama maskapai lainnya terhadap ACCC mengenai penetapan harga fuel surcharge kargo dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah diputus di pengadilan tingkat pertama tahun 2014 dimana Perseroan awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.



Baca juga: Ngenes Tenan! Mudik Dilarang, Maskapai Minta Keringanan Biaya Parkir Pesawat

Kemudian, atas putusan Federal New South Wales Australia, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia yang pada akhirnya pada tahun 2017 Perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surcharge. Untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan dikembalikan kembali ke Pengadilan Federal New South Wales.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!