Sstt..! Ternyata Bos Gudang Garam Pernah Penjarakan Bos Gudang Baru
Rabu, 21 April 2021 - 19:30 WIB
JAKARTA - PT Gudang Garam Tbk. melayangkan gugatan kepada Gudang Baru ke Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini sudah terjadi sekian lama, bahkan pemilik Gudang Baru pernah diputus pidana penjara.
Berdasarkan informasi yang rangkum IDX Channel, Gudang Garam pada 2012 lalu melaporkan pemilik Gudang Baru Ali Khosin, karena dianggap melakukan pelanggaran hukum pidana karena meniru merek dagang Gudang Garam.
Pada 8 Maret 2012, Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman kepalda Ali Khosin selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Bahkan pada 2013 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru. Namun putusan ini tidak diterima Ali Khosin dan mengajukan upaya hukum kasasi. Pada 22 April 2014, Mahkamah Agung justru memenangkan gugatan yang diajukan dan memenangkan Gudang Baru. Walau menang di tingkat MA, Ali Khosin tetap diputus bersalah dan tetap dipenjara karena meniru merek Gudang Garam.
Tidak terima putusan MA tersebut, Gudang Garam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dan pada 2018, mengutip website Mahamah Agung, MA memenangkan gugatan tersebut dengan menyatakan merek Gudang Baru mempunya persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Serta membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru.
Berdasarkan informasi yang rangkum IDX Channel, Gudang Garam pada 2012 lalu melaporkan pemilik Gudang Baru Ali Khosin, karena dianggap melakukan pelanggaran hukum pidana karena meniru merek dagang Gudang Garam.
Pada 8 Maret 2012, Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan hukuman kepalda Ali Khosin selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Bahkan pada 2013 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru. Namun putusan ini tidak diterima Ali Khosin dan mengajukan upaya hukum kasasi. Pada 22 April 2014, Mahkamah Agung justru memenangkan gugatan yang diajukan dan memenangkan Gudang Baru. Walau menang di tingkat MA, Ali Khosin tetap diputus bersalah dan tetap dipenjara karena meniru merek Gudang Garam.
Tidak terima putusan MA tersebut, Gudang Garam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dan pada 2018, mengutip website Mahamah Agung, MA memenangkan gugatan tersebut dengan menyatakan merek Gudang Baru mempunya persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Serta membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru.
(nng)
tulis komentar anda