Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA

Jum'at, 10 April 2026 - 18:34 WIB
loading...
Putusan Mahkamah Agung...
Mahkamah Agung RI keluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas atas gugatan BYD terkait sengketa merek DENZA. Foto/Worcas Group
A A A
JAKARTA - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama DENZA, resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Sekadar diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek DENZA di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga: WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali, Dibangun Mewah di Nusa Dua

Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA secara global, penetapan DENZA sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.

Selain itu, BYD juga menuding bahwa pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek tersebut.

Namun demikian, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Prinsip ini berarti bahwa putusan kasasi ini menegaskan penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Prinsip ini mengandung arti bahwa hak atas suatu kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Rekomendasi
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Berita Terkini
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved