PT KAI Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Kamis, 21 Mei 2020 - 16:36 WIB
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo. Foto/Dok BNPB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan regulasi khusus selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi calon penumpang. Aturan ini berlaku bagi penumpang jarak jauh dan kereta rel listrik atau commuter line. Langkah dilakukan sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya menjalankan protokol Covid-19 sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

PT KAI juga bersandar pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas menyemprotkan disinfektan, dan penumpang wajib menggunakan masker,” terangnya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Kamis (21/5/2020).



Sementara itu untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan kereta luar biasa (KLB). Kereta ini dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha, dan warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.

Meski demikian, mereka tak serta merta bisa menggunakan KLB. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain, surat keterangan sehat dari hasil rapid atau swab tes, surat tugas resmi dari instansi atau perusaha, dan kartu identitas pribadi.

Semua syarat itu harus dimiliki sebelum membeli tiket di counter resmi yang ada di stasiun-stasiun besar. PT KAI tidak menjual tiket secara daring.

Khusus Commuter lain, Didiek mengatakan penumpang akan diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ke stasiun. Penumpang tentunya harus menggunakan masket. “Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi, 38 derajat atau diatasnya, akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun,” ucapnya.

Petugas nanti akan mengatur jarak di tiap gerbong. Sebenarnya sudah ada tanda yang mengatur jarak, baik untuk posisi duduk maupun berdiri. Selama PSBB ini jumlah penumpang per gerbong sebanyak 60 orang. “Apabila melebihi, petugas kami akan mengatur agar bergeser ke gerbong lain atau kereta selanjutnya,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More