Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Ini Peran Aktif PLN

Jum'at, 23 April 2021 - 10:15 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT PLN (Persero) ikut berperan aktif dalam upaya pencapaian target penurunan emisi pemerintah. Sebagai bagian dari peserta Konvensi Perubahan Iklim, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris dan berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030. Sejumlah 11% dari target tersebut berasal dari penurunan emisi dari sektor energi.

"Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), PLN merencanakan 23% bauran energi terbarukan di tahun 2025 sehingga berkontribusi pada upaya mitigasi krisis iklim dan pemenuhan target Indonesia terhadap Perjanjian Paris," ungkap Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Syofvi F Roekman dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).



Seiring hal tersebut, PLN telah memulainya dengan melakukan sertifikasi penurunan emisi dari kegiatan pembangkit energi terbarukan. Beberapa pembangkit energi terbarukan PLN telah mendapatkan sertifikat penurunan emisi (carbon credit) dengan total 7,9 juta ton CO2e melalui mekanisme Verified Carbon Standard (VCS). Carbon credit yang dihasilkan pembangkit energi terbarukan milik PLN dapat digunakan untuk mengkompensasi jejak karbon (carbon offset).



Selain itu, PLN juga meluncurkan layanan produk Renewable Energy Certificate (REC) bagi pelanggan ataupun non pelanggan PLN yang ingin menggunakan energi listrik dari pembangkit energi terbarukan.

REC PLN diterbitkan melalui tracking system APX inc – TIGRs Platform, sehingga memastikan terpenuhinya standar internasional, seperti RE100 best practices guidelines dan standar Carbon Disclosure Project (CDP) untuk pembelian dan pelaporan energi terbarukan.



Kepemimpinan PLN dalam pengadaan energi hijau di Asia, melalui layanan produk REC, mendapatkan apresiasi dari Renewable Energy Markets (REM) Asia Awards 2021. PLN bersama 5 perusahaan ternama dunia terpilih sebagai pemenang penghargaan REM Awards 2021.

"Dengan memanfaatkan layanan produk REC dan carbon offset PLN, setiap individu, organisasi, maupun perusahaan dapat mengompensasi jejak karbon sekaligus berkontribusi dalam pengembangan pembangkit energi terbarukan di Indonesia," jelas Syofvi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanti menyampaikan bahwa pemerintah mendorong pengendalian perubahan iklim dan pemanfaatan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).



“Instrumen ini sedang dipersiapkan peraturannya agar dapat memberikan koridor dan payung hukum dalam melakukan perdagangan karbon di Indonesia, termasuk memberikan opsi insentif bagi para pemangku kepentingan,” tutur Laksmi.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More