Ada Pengetatan Perjalanan Jelang Larangan Mudik, Ini Respon Pengelola Bandara

Jum'at, 23 April 2021 - 11:11 WIB
Bandara New Yogyakarta International Airport. Foto/Dok Sindonews
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) .

Sebagai informasi, aturan tersebut tercantuk dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.

SE Kemenhub ini merupakan turunan dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.





Pada Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa bagi calon penumpang pesawat udara menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atas hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi calon penumpang yang berangkat dari dan menuju daerah lain selain Bali, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.



Khusus periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku sejak 22 April hingga 15 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam kuurn waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan bahwa petugasnya di bandara bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa menjelang peniadaan mudik. Angkasa Pura I juga siap mengantisipasi potensi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah peniadaan mudik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More