Lewat Edaran, Kominfo Kembali Imbau Masyarakat Tak Mudik Lebaran
Kamis, 22 April 2021 - 09:27 WIB
Gunawan mengatakan, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.
Baca juga:Dulu Pengasong, Kini Miliki 70 Outlet Ayam Goreng Nelongso
Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa. Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu agar tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik Lebaran,” pungkasnya.
Baca juga:Dulu Pengasong, Kini Miliki 70 Outlet Ayam Goreng Nelongso
Kedua, larangan ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI, dan Polri, pegawai swasta dan masyarakat. Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021. Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama.
Ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa. Kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
“Jadi tahun ini kita semua menahan diri dulu agar tidak mudik, sama seperti tahun lalu. Mudah-mudahan dengan begitu, angka penularan Covid-19 dapat terkendali, dan tahun depan kita bisa menikmati kembali masa mudik Lebaran,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :