Sritex Harus Lebih Serius Bereskan Utangnya

Jum'at, 23 April 2021 - 15:56 WIB
Foto/Dok
JAKARTA - Bank QNB Indonesia resmi menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan anak usaha perseroan, PT Senang Kharisma Textil.

Baca juga:Tegas, Kemenhub Larang Penerbangan Penumpang dari India



Pengamat ekonomi INDEF Nailul Huda menilai masalah ini harus disikapi secara serius oleh Sritex terlebih juga Fitch Ratings sudah menurunkan peringkat nasional jangka panjang Sritex. "Penurunan ini mencerminkan risiko pembiayaan Sritex yang meningkat. Selain itu, likuiditas sritex juga menurun dari tahun ke tahun," ujar Huda saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (23/4/2021).

Namun dia juga menyadari kondisi pandemi memang memukul bisnis Sritex sangat kencang. Apalagi, Sritex juga sudah melakukan PHK ke 12 ribu karyawannya. "Kondisi pandemi memperparah kondisi industri tekstil indonesia yang terus lesu sejak beberapa tahun terakhir, apalagi setelah perang dagang China-AS. Jadi kondisi keuangan Sritex terkena imbas," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!