Mudik Dilarang, Pengusaha Ritel hingga Transportasi Akan Diberikan Insentif
Jum'at, 23 April 2021 - 15:56 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Tenang! Ada Sisa Insentif, Kartu PraKerja Gelombang 17 Akan Dibuka
Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja. "Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," jelasnya.
"Terkait dengan pengusaha transportasi dan ritel pemerintah sudah mengeluarkan melalui menteri keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena pandemi covid," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Tenang! Ada Sisa Insentif, Kartu PraKerja Gelombang 17 Akan Dibuka
Insentif yang diberikan nantinya juga ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja. "Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," jelasnya.
Lihat Juga :