Restrukturisasi Kredit Bantu Pelaku Usaha Reopening Kegiatan Ekonomi

Sabtu, 24 April 2021 - 22:31 WIB
Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 menjadi topik yang banyak diapresiasi oleh pelaku usaha dari sejumlah stimulus keuangan lain yang diterbitkan regulator selama pandemi.

Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ryan Kiryanto mengatakan Stimulus Peraturan OJK Nomor 11/2020 diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.



Peraturan ini banyak mendapatkan apresiasi karena tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman akibat pandemi, tetapi juga diyakini akan secara signifikan membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah.



“Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” jelas Ryan Kiryanto di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Apresiasi, paparnya, disampaikan para pengusaha dalam Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. Kegiatan itu telah digelar tiga kali yaitu di Semarang, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur, serta Denpasar, Bali.

Temu Stakeholders Jasa Keuangan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Keuangan dan Ketua Komisi IX DPR RI sebagai narasumber utama, serta menghadirkan pelaku industri sektor riil dan jasa keuangan sebagai audiens.

Sarasehan dan Temu Stakeholders Jasa Keuangan untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, jelas Ryan, bukanlah acara sosialisasi, melainkan dialog antara regulator dan stakeholders yang meliputi pelaku usaha dari berbagai sektor langsung di daerah.

Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan banyak testimoni dari pelaku bisnis tentang POJK Nomor 11/2020. Para pengusaha mengakui setelah keluarnya POJK Nomor 11/2020 dan diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020, mereka memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More