Restrukturisasi Kredit Bantu Pelaku Usaha Reopening Kegiatan Ekonomi

Sabtu, 24 April 2021 - 22:31 WIB
Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 menjadi topik yang banyak diapresiasi oleh pelaku usaha dari sejumlah stimulus keuangan lain yang diterbitkan regulator selama pandemi.

Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ryan Kiryanto mengatakan Stimulus Peraturan OJK Nomor 11/2020 diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.



Baca Juga : AIA Dukung OJK Terkait Unit Link

Peraturan ini banyak mendapatkan apresiasi karena tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman akibat pandemi, tetapi juga diyakini akan secara signifikan membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah.

“Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” jelas Ryan Kiryanto di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!