Kelonggaran Pembayaran THR Maksimal H-1 Lebaran, Menaker: Tidak Akan Dicicil
Senin, 26 April 2021 - 15:07 WIB
"Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR," tegas Ida.
Baca Juga: Baru 4 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 194 Laporan
Dalam SE tersebut, ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu wajib dibuktikan dengan laporan internal keuangan perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat H-7 hari raya keagamaan.
"Ingat, seandainya tidak mampu, perusahaan harus berdialog kepada para pekerjanya, tetapi harus diingat bahwa pembayaran THR bagi perusahaan tidak mampu adalah maksimal H-1 hari raya keagamaan. Tidak akan dicicil seperti tahun lalu," pungkas Ida.
Baca Juga: Baru 4 Hari, Posko THR Kemnaker Terima 194 Laporan
Dalam SE tersebut, ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu wajib dibuktikan dengan laporan internal keuangan perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat H-7 hari raya keagamaan.
"Ingat, seandainya tidak mampu, perusahaan harus berdialog kepada para pekerjanya, tetapi harus diingat bahwa pembayaran THR bagi perusahaan tidak mampu adalah maksimal H-1 hari raya keagamaan. Tidak akan dicicil seperti tahun lalu," pungkas Ida.
(akr)
Lihat Juga :