Kelonggaran Pembayaran THR Maksimal H-1 Lebaran, Menaker: Tidak Akan Dicicil
Senin, 26 April 2021 - 15:07 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan. Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang akan mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Sebelum mengeluarkan surat edaran (SE) THR, kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder tripartit dan dewan pengupahan nasional. Harapannya karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR," ucap Ida dalam webinar di Jakarta, Senin(26/4/2021).
Esensi dari SE terkait pemberian THR keagamaan 2021 untuk pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk para pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau terus menerus, atau lebih baik yang hubungan kerjanya termasuk PKWT dan PKWTT. Besarannya 1 bulan upah dan proporsionalitas yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.
"Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR," tegas Ida.
Dalam SE tersebut, ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu wajib dibuktikan dengan laporan internal keuangan perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat H-7 hari raya keagamaan.
"Ingat, seandainya tidak mampu, perusahaan harus berdialog kepada para pekerjanya, tetapi harus diingat bahwa pembayaran THR bagi perusahaan tidak mampu adalah maksimal H-1 hari raya keagamaan. Tidak akan dicicil seperti tahun lalu," pungkas Ida.
"Sebelum mengeluarkan surat edaran (SE) THR, kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder tripartit dan dewan pengupahan nasional. Harapannya karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR," ucap Ida dalam webinar di Jakarta, Senin(26/4/2021).
Esensi dari SE terkait pemberian THR keagamaan 2021 untuk pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk para pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau terus menerus, atau lebih baik yang hubungan kerjanya termasuk PKWT dan PKWTT. Besarannya 1 bulan upah dan proporsionalitas yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.
"Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR," tegas Ida.
Dalam SE tersebut, ketidakmampuan untuk membayar THR tepat waktu wajib dibuktikan dengan laporan internal keuangan perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Disnaker setempat paling lambat H-7 hari raya keagamaan.
"Ingat, seandainya tidak mampu, perusahaan harus berdialog kepada para pekerjanya, tetapi harus diingat bahwa pembayaran THR bagi perusahaan tidak mampu adalah maksimal H-1 hari raya keagamaan. Tidak akan dicicil seperti tahun lalu," pungkas Ida.
(akr)
tulis komentar anda