4 Hari Lagi Penutupan Lapor SPT Badan, Pastikan Seluruh Dokumen Beres

Selasa, 27 April 2021 - 08:47 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020. Deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada 30 April 2021, sehingga wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar empat hari lagi.

“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP dalam akun instagram, Selasa (27/4/2021).



Baca juga:Adaro Tebar Dividen Rp2,08 Triliun, Kakak Erick Thohir Kantongi Lebih dari Rp100 M

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak sepanjang kuartal I tahun ini. Total nilai insentif yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak ini mencapai Rp14,95 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!