Pesan Menu Berbuka Puasa Kian Mudah dengan Layanan Food & Shop dari Maxim

Selasa, 27 April 2021 - 12:57 WIB
Sebagai perusahaan ride-hailing di Indonesia, Maxim tak sebatas menyediakan layanan transportasi online saja. Layanan yang juga jadi unggulanya, kini jasa pengantar makanan Food & Shop.
JAKARTA - Tak terasa kita kembali memasuki Bulan Suci Ramadhan. Meski dengan suasana berbeda lantaran pandemi Covid-19 masih melanda, namun momentum buka puasa dan sahur bersama tetap jadi hal yang amat dinantikan.

Sebagai perusahaan ride-hailing di Indonesia, Maxim tak sebatas menyediakan layanan transportasi online saja. Layanan yang juga jadi unggulanya, kini jasa pengantar makanan “Food & Shop”.

Guna menghangatkan momentum Ramadhan, “Food & Shop” hadir di Jabodetabek dengan menawarkan tarif terjangkau. Pengguna Maxim dapat memesan makanan favorit tanpa repot keluar rumah dengan tarif mulai Rp8.000 saja.

Untuk Food & Shop, Maxim tidak membebankan biaya tambahan apapun kepada pengguna selain tarif antar dan harga item tidak berubah dari harga asli di outlet. Dalam artian, pengguna cukup membayar sejumlah total pesanan saja.



Cara memesan layanan Food & Shop sangatlah mudah. Cukup buka aplikasi Maxim, pilih Food & Shop, cantumkan lokasi outlet dan alamat tujuan, isikan daftar pesanan dibagian Preferensi, kemudian total tarif akan langsung diketahui diawal.

Opsi lainnya, pengguna juga dapat membeli makanan favorit melalui fitur “Delivery” dengan tarif mulai Rp 6.000 saja. Jika item yang dibeli dalam jumlah besar, Maxim pun menyediakan opsi pengantaran menggunakan mobil. Untuk memesan layanan “Delivery”, pengguna cukup memasukkan alamat penjemputan dan pengantaran.

Kemudian di bagian “Preferensi”, pengguna mengisikan detail barang, serta informasi kontak yang bisa dihubungi. Aplikasi Maxim sendiri dapat diunduh melalui situs taximaxim.com/inatauid.taximaxim.com, melalui App store di iOS, Playstore di Android, atau melalui Huawei App Gallery.

Hingga saat ini, layanan Maxim telah beroperasi di 59 kota dan akan terus memperluas cakupan operasionalnya.

(CM)
(srf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More