Demi Menolong Bank, OJK Akan Otak-atik Definisi UMKM

Rabu, 28 April 2021 - 12:03 WIB
Selain itu juga perbankan disebutnya mengaku membutuhkan insentif pajak bagi bank yang berhasil memenuhi rasio UMKM sesuai arahan pemerintah. Karena itu dia berharap usulan ini dapat dipenuhi Kemenko Perekonomian.

Baca juga:Tak Lagi Jabat Menristek, Bambang Brodjonegoro Ungkap tentang Peleburan Kementerian

"Perbankan juga menyatakan membutuhkan insentif dalam bentuk penjaminan kredit dibandingkan insentif bunga. Karena kondisi likuditas bank sekarang sedang berlebih dan BI juga sudah menggelontorkan banyak likuiditas ke perbankan. Tapi bank butuh kepastian untuk debitur yang masih ragu-ragu berusaha. Ada risiko kreditnya tidak digunakan setahun dan ini butuh jaminan," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo di awal bulan April 2021 meminta angka rasio kredit yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM ditargetkan mencapai 30% di tahun 2024.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!