Demi Menolong Bank, OJK Akan Otak-atik Definisi UMKM

Rabu, 28 April 2021 - 12:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi untuk mendorong porsi penyaluran kredit UMKM di perbankan. Salah satu yang akan dilakukan dengan perluasan definisi UMKM sehingga bisa mendorong peningkatan total fasilitas kredit atau plafon.

Berikutnya juga dengan merevisi klasifikasi UMKM pada beberapa pinjaman konsumer, baik untuk multiguna ataupun KKB. Terutama bagi debitur yang memiliki tujuan melakukan usaha produktif.

Baca juga:Laba Meroket 788% di 3 Bulan Pertama 2021, Intip Nih Laporan RS Siloam



"Perbankan mengaku ada pinjaman non-UMKM, plafonnya Rp20 miliar dengan total sekitar Rp400 triliun. Ini kalau dimasukkan ke UMKM bisa meningkatkan rasio sektor UMKM hingga 28%. Berikutnya juga pinjaman untuk ruko, rumah tipe 36 atau 45 ternyata banyak dipakai jualan pulsa atau gas. Bahkan termasuk kendaraan bermotor kalau dipakai Gojek bisa jadi produktif," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).

Selain itu juga perbankan disebutnya mengaku membutuhkan insentif pajak bagi bank yang berhasil memenuhi rasio UMKM sesuai arahan pemerintah. Karena itu dia berharap usulan ini dapat dipenuhi Kemenko Perekonomian.

Baca juga:Tak Lagi Jabat Menristek, Bambang Brodjonegoro Ungkap tentang Peleburan Kementerian

"Perbankan juga menyatakan membutuhkan insentif dalam bentuk penjaminan kredit dibandingkan insentif bunga. Karena kondisi likuditas bank sekarang sedang berlebih dan BI juga sudah menggelontorkan banyak likuiditas ke perbankan. Tapi bank butuh kepastian untuk debitur yang masih ragu-ragu berusaha. Ada risiko kreditnya tidak digunakan setahun dan ini butuh jaminan," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo di awal bulan April 2021 meminta angka rasio kredit yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM ditargetkan mencapai 30% di tahun 2024.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More