Demi Menolong Bank, OJK Akan Otak-atik Definisi UMKM

Rabu, 28 April 2021 - 12:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi untuk mendorong porsi penyaluran kredit UMKM di perbankan. Salah satu yang akan dilakukan dengan perluasan definisi UMKM sehingga bisa mendorong peningkatan total fasilitas kredit atau plafon.

Berikutnya juga dengan merevisi klasifikasi UMKM pada beberapa pinjaman konsumer, baik untuk multiguna ataupun KKB. Terutama bagi debitur yang memiliki tujuan melakukan usaha produktif.



Baca juga:Laba Meroket 788% di 3 Bulan Pertama 2021, Intip Nih Laporan RS Siloam

"Perbankan mengaku ada pinjaman non-UMKM, plafonnya Rp20 miliar dengan total sekitar Rp400 triliun. Ini kalau dimasukkan ke UMKM bisa meningkatkan rasio sektor UMKM hingga 28%. Berikutnya juga pinjaman untuk ruko, rumah tipe 36 atau 45 ternyata banyak dipakai jualan pulsa atau gas. Bahkan termasuk kendaraan bermotor kalau dipakai Gojek bisa jadi produktif," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!