Kereta Tanpa Rel Akan Hadir di 3 Kota, Kemenhub Siapkan Regulasinya
Rabu, 28 April 2021 - 16:37 WIB
Oleh karena itu, perumusan regulasi ini perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada sekitar 6 Kementerian atau lembaga yang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi ini.
Kementerian tersebut yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Komunikasi dan Informatika , Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Naskah akademik ini merupakan struktur dasar dalam membangun kerangka regulasi yang memuat beberapa hal diantaranya yaitu terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, pembiayaan dan manajemen risiko, serta hal lainnya seperti peta jalan, sampai dengan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik,” jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda