Kereta Tanpa Rel Akan Hadir di 3 Kota, Kemenhub Siapkan Regulasinya

Rabu, 28 April 2021 - 16:37 WIB
loading...
Kereta Tanpa Rel Akan...
Prototipe trem bertenaga baterai buatan PT INKA (Persero). ANTARA/Siswowidodo
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk mengembangkan transportasi trem otonom (Autonomous Rail Transit/ART). Trem Otonom merupakan salah satu inovasi untuk moda transportasi publik yang menggabungkan karakteristik kereta (light rapid transit/LRT) dan bus (bus rapid transit/BRT).

Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT. Namun transportasi ini tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk transportasi kereta tanpa rel tersebut. Menurut dia, regulasi penerapan trem otonom ini perlu disiapkan dalam rangka mendukung terimplementasinya penggunaan angkutan massal berbasis listrik tersebut di Indonesia.

“Penyiapan regulasi ini harus kita lakukan sejak dini, agar nantinya Indonesia sudah siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam Webinar, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Macet Parah di 6 Kota Picu Kerugian Rp71,4 Triliun

Dalam penyusunan naskah akademik penyiapan regulasi kereta tanpa rel ini nantinya akan melibatkan dari beberapa perguruan tinggi seperti ITB dan UGM. Menurutnya, ada tiga kota yang nantinya akan dijadikan pilot project beroperasinya kereta tanpa rel tersebut.

Pertama adalah Yogyakarta, kemudian Denpasar dan yang terakhir adalah Surabaya. Saat ini rencana penggunaan transportasi kereta tanpa rel di tiga kota itu sedang dalam tahap kajian ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim ITB dan UGM yang telah membantu Kemenhub menyusun naskah akademik untuk mempersiapkan regulasi penerapan trem otonom. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan, naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.

Baca juga: Tarif Tol Ngawi-Kertosono Naik Mulai Besok, Ini Tarif Barunya

Oleh karena itu, perumusan regulasi ini perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Ada sekitar 6 Kementerian atau lembaga yang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi ini.

Kementerian tersebut yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Komunikasi dan Informatika , Pemerintah Daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Naskah akademik ini merupakan struktur dasar dalam membangun kerangka regulasi yang memuat beberapa hal diantaranya yaitu terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, pembiayaan dan manajemen risiko, serta hal lainnya seperti peta jalan, sampai dengan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik,” jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved