Kereta Tanpa Rel Akan Hadir di 3 Kota, Kemenhub Siapkan Regulasinya
Rabu, 28 April 2021 - 16:37 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk mengembangkan transportasi trem otonom (Autonomous Rail Transit/ART). Trem Otonom merupakan salah satu inovasi untuk moda transportasi publik yang menggabungkan karakteristik kereta (light rapid transit/LRT) dan bus (bus rapid transit/BRT).
Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT. Namun transportasi ini tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk transportasi kereta tanpa rel tersebut. Menurut dia, regulasi penerapan trem otonom ini perlu disiapkan dalam rangka mendukung terimplementasinya penggunaan angkutan massal berbasis listrik tersebut di Indonesia.
“Penyiapan regulasi ini harus kita lakukan sejak dini, agar nantinya Indonesia sudah siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam Webinar, Rabu (28/4/2021).
Dalam penyusunan naskah akademik penyiapan regulasi kereta tanpa rel ini nantinya akan melibatkan dari beberapa perguruan tinggi seperti ITB dan UGM. Menurutnya, ada tiga kota yang nantinya akan dijadikan pilot project beroperasinya kereta tanpa rel tersebut.
Pertama adalah Yogyakarta, kemudian Denpasar dan yang terakhir adalah Surabaya. Saat ini rencana penggunaan transportasi kereta tanpa rel di tiga kota itu sedang dalam tahap kajian ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim ITB dan UGM yang telah membantu Kemenhub menyusun naskah akademik untuk mempersiapkan regulasi penerapan trem otonom. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan, naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.
Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT. Namun transportasi ini tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk transportasi kereta tanpa rel tersebut. Menurut dia, regulasi penerapan trem otonom ini perlu disiapkan dalam rangka mendukung terimplementasinya penggunaan angkutan massal berbasis listrik tersebut di Indonesia.
“Penyiapan regulasi ini harus kita lakukan sejak dini, agar nantinya Indonesia sudah siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam Webinar, Rabu (28/4/2021).
Dalam penyusunan naskah akademik penyiapan regulasi kereta tanpa rel ini nantinya akan melibatkan dari beberapa perguruan tinggi seperti ITB dan UGM. Menurutnya, ada tiga kota yang nantinya akan dijadikan pilot project beroperasinya kereta tanpa rel tersebut.
Pertama adalah Yogyakarta, kemudian Denpasar dan yang terakhir adalah Surabaya. Saat ini rencana penggunaan transportasi kereta tanpa rel di tiga kota itu sedang dalam tahap kajian ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim ITB dan UGM yang telah membantu Kemenhub menyusun naskah akademik untuk mempersiapkan regulasi penerapan trem otonom. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan, naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.
Lihat Juga :
tulis komentar anda