PGN Raih Penghargaan Kemnaker Terkait Keselamatan Kerja

Rabu, 28 April 2021 - 18:15 WIB
Ilustrasi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas mendapatkan Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Tahun 2021 dalam ajang Penghargaan K3 Kementerian Ketenagarakerjaan RI, atas komitmen penerapan SMK3 di lingkungan kerja Subhdolding Gas Group.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagarakerjaan RI dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan COVID-19 di Hotel Bidakara Jakarta, (28/04). PGN ditunjuk secara simbolis mewakili 1.616 perusahaan yang mendapatkan Penghargaan SMK3.



Baca Juga: Unilever Sudah Bayar Lunas THR Karyawan, Kemnaker: Itu Perlu Dicontoh!

Penerapan SMK3 sangat penting bagi PGN, karena secara keseluruhan dilakukan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar tercipta tempat kerja yang aman, nyaman, produktif, naman tetap efisien untuk mendorong produktivitas. Apalagi PGN termasuk ke dalam badan usaha di sektor energi nasional yang penuh dengan risiko kerja.

Direktur SDM dan Umum PGN Beni Syarif Hidayat mengatakan bahwa PGN juga telah menerima hasil audit sertifikasi SMK3 PGN tahun 2020. Audit SMK3 dilakukan oleh Lembaga Audit SMK3 PT Llyod Register Indonesia dengan pengambilan beberapa sampling di beberapa lokasi untuk dilakukan pengecekkan secara langsung.

Dari hasil audit SMK3, PGN dinilai telah menerapkan SMK3 di lingkungan kerja. Hal ini dibuktikan dengan, didapatkannya hasil audit SMK3 dengan pencapaian sebesar 89% dan direkomendasikan untuk mendapatkan “Tingkat Penilaian Memuaskan” untuk kategori Tingkat Lanjutan (166 kriteria).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!