THR PNS Belum Cair Semua, Ternyata Ini Penyebabnya
Jum'at, 30 April 2021 - 09:21 WIB
Menurut dia, sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Tadi beberapa Satker K/L yang sudah ajukan permintaan pembayaran THR ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai di Satker tersebut," tandasnya.
Baca juga:Berdesain Pesawat Tempur, BMW Hadirkan F 900 R Force Limited Edition
Sebelumnya, dia menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5. Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.
Baca juga:Berdesain Pesawat Tempur, BMW Hadirkan F 900 R Force Limited Edition
Sebelumnya, dia menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5. Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.
(uka)
Lihat Juga :