Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Maaf! Tak Ada Tambahan Waktu
Jum'at, 30 April 2021 - 13:25 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan. Foto/Dok
JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya hari ini adalah yang terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja Negara APBN 2022 Naik 15%
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020.
Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja Negara APBN 2022 Naik 15%
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020.
Lihat Juga :