Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Maaf! Tak Ada Tambahan Waktu

Jum'at, 30 April 2021 - 13:25 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan. Foto/Dok
JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya hari ini adalah yang terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.





Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja Negara APBN 2022 Naik 15%


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!