Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Maaf! Tak Ada Tambahan Waktu
Jum'at, 30 April 2021 - 13:25 WIB
"Sampai saat ini tidak ada tambahan waktu/perubahan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut DJP mengoptimalkan, fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
Baca Juga: Diduga Pejabat DJP Kemenkeu Jadi Tersangka, KPK Janji Bongkar Semua
DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.
Lebih lanjut DJP mengoptimalkan, fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
Baca Juga: Diduga Pejabat DJP Kemenkeu Jadi Tersangka, KPK Janji Bongkar Semua
DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.
(akr)
Lihat Juga :