Survei: 48,6% UMKM Tutup Sementara, Airlangga: PEN untuk Dukung UMKM Tembus Rp112,44 Triliun

Jum'at, 30 April 2021 - 17:12 WIB
Khusus untuk mendorong peningkatan kontribusi UMKM terhadap ekspor, Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi Pusat Logistik Berikat (PLB) IKM melalui penangguhan PPN dan Bea Masuk, serta Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) IKM melalui pembebasan PPN

dan Bea Masuk.

“Dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM dilakukan melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal, kemudahan izin berusaha, sertifikasi, dukungan promosi, informasi pasar ekspor dan kemudahan akses pasar, serta dukungan permodalan, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), maupun Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM),” katanya dalam webinar bertajuk “Saatnya Menembus Pasar Global: Mendorong Peningkatan Daya Saing UMKM”, di Jakarta, kemarin.

Dari segi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indonesia sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur lebih spesifik mengenai bentuk dukungan bagi Koperasi dan UMKM supaya lebih berdaya saing.

Sejalan dengan itu, sejumlah program juga dilaksanakan untuk menciptakan pelaku ekspor baru dari kalangan UMKM, yaitu:

a. Penciptaan 1.500 UKM eksportir melalui upaya fasilitasi informasi, peningkatan daya saing

produk, kerja sama, promosi dan citra, serta peningkatan SDM.

b. Pembinaan bagi pelaku usaha berorientasi ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!