Camkan! BEI Bilang Investasi Saham Bukan Berjudi
Jum'at, 30 April 2021 - 22:25 WIB
JAKARTA - Tren berinvestasi di pasar modal , khususnya investasi saham, semakin ramai diminati masyarakat. Hal ini terbukti pada kuartal I 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pertumbuhan investor mencapai sebesar 27%.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang mempertanyakan apakah investasi saham sama dengan berjudi . Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menegaskan, investasi saham tidak sama dengan berjudi.
Dia menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang sah, sehingga memiliki saham artinya adalah ikut memiliki sebuah perusahaan.
“Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya, dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan seperti dikutip Jumat (30/4/2021) dari video “Apakah Investasi Saham sama dengan Berjudi?” yang diunggah akun youtube resmi BEI.
Hasan menerangkan, investasi saham di pasar modal itu sendiri pada dasarnya bukan merupakan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah, karena bentuknya adalah jual-beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar secara berkesinambungan atau Akad Bai’ Al Musawamah.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan syariah terkait investasi saham juga telah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
“Fatwa dari DSN MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir,” imbuhnya.
Kemudian, Hasan mengatakan bagi investor yang ingin berinvestasi dengan memenuhi prinsip syariah, dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa atas saham-saham.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang mempertanyakan apakah investasi saham sama dengan berjudi . Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menegaskan, investasi saham tidak sama dengan berjudi.
Dia menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang sah, sehingga memiliki saham artinya adalah ikut memiliki sebuah perusahaan.
“Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya, dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan seperti dikutip Jumat (30/4/2021) dari video “Apakah Investasi Saham sama dengan Berjudi?” yang diunggah akun youtube resmi BEI.
Hasan menerangkan, investasi saham di pasar modal itu sendiri pada dasarnya bukan merupakan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah, karena bentuknya adalah jual-beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar secara berkesinambungan atau Akad Bai’ Al Musawamah.
Selain itu, lanjut dia, ketentuan syariah terkait investasi saham juga telah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
“Fatwa dari DSN MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir,” imbuhnya.
Kemudian, Hasan mengatakan bagi investor yang ingin berinvestasi dengan memenuhi prinsip syariah, dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa atas saham-saham.
tulis komentar anda