Camkan! BEI Bilang Investasi Saham Bukan Berjudi
Jum'at, 30 April 2021 - 22:25 WIB
Mekanisme tersebut ditetapkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang secara berkala, setiap enam bulan sekali, ditetapkan oleh OJK bersama DSN-MUI untuk menjadi pilihan investasi dari para investor saham syariah.
Lebih lanjut, untuk terhindar dari potensi kerugian dan segala bentuk spekulasi atau gharar, bursa menganjurkan kepada investor agar investasi di pasar modal, khususnya saham, selalu didasari dengan rencana keuangan, serta tujuan dan strategi investasi.
“Kemudian pemahaman potensi dan risiko investasi di pasar modal, pengetahuan investasi saham salah satunya dengan belajar analisis fundamental,” pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda