THR 'Disunat' Sri Mulyani, ASN Bikin Petisi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 14:35 WIB
JAKARTA - Petisi penolakan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati perihal besaran pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021 dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dilayangkan sejumlah orang. Mereka mengatasnamakan ASN.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman Change.org, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Pasalnya, besaran THR yang diterima sama dengan nilai gaji pokok per bulannya.
Baca juga:Melawan Lupa! Utang Lapindo Rp773 Miliar ke Negara Belum Lunas
"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021).
Mereka menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu.
Narasi petisi juga mempertanyakan alasan pemotongan THR dan alokasi sumber anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan.
"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," tulis petisi tersebut.
Baca juga:Soal Uighur, China Peringatkan Australia Jangan Kolusi dengan Teroris
Di sisi lain, mereka mengklaim petisi yang dibuat hanya untuk mendukung program pemerintah berupa meningkatkan daya beli masyarakat melalui pencairan THR 2021, khususnya saat menjelang Lebaran tahun ini.
"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," tuturnya.
Hingga berita ini dinaikan jumlah orang yang telah menandatangani petisi tersebut mencapai 13.885 orang.
Dari pantauan MNC Portal Indonesia di laman Change.org, mereka mempersoalkan nilai THR ASN yang dipangkas pemerintah. Pasalnya, besaran THR yang diterima sama dengan nilai gaji pokok per bulannya.
Baca juga:Melawan Lupa! Utang Lapindo Rp773 Miliar ke Negara Belum Lunas
"Menteri Keuangan SMI (Sri Mulyani Indrawati) telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis petisi tersebut dikutip, Sabtu (1/5/2021).
Mereka menilai, kebijakan tersebut berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani sebelumnya bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019 lalu.
Narasi petisi juga mempertanyakan alasan pemotongan THR dan alokasi sumber anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan.
"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," tulis petisi tersebut.
Baca juga:Soal Uighur, China Peringatkan Australia Jangan Kolusi dengan Teroris
Di sisi lain, mereka mengklaim petisi yang dibuat hanya untuk mendukung program pemerintah berupa meningkatkan daya beli masyarakat melalui pencairan THR 2021, khususnya saat menjelang Lebaran tahun ini.
"Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," tuturnya.
Hingga berita ini dinaikan jumlah orang yang telah menandatangani petisi tersebut mencapai 13.885 orang.
(uka)
tulis komentar anda