Sebentar Lagi, Fintech Lending Syariah Tak Bisa Sembarang Beroperasi

Sabtu, 01 Mei 2021 - 23:00 WIB
"Selain itu juga akan diatur kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa," katanya.

Baca juga:Uni Eropa Desak Israel Fasilitasi Pemilu Palestina yang Ditunda

Tidak hanya itu, aturan juga akan memperhatikan perlindungan konsumen. Beberapa di antaranya adalah mitigasi risiko bagi pemberi dana dengan menyediakan asuransi atau penjaminan. Berikutnya adalah perlindungan data pribadi secara jelas, serta tingkat kualitas pendanaan yang wajib dijaga oleh penyelenggara.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!