Sebentar Lagi, Fintech Lending Syariah Tak Bisa Sembarang Beroperasi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 23:00 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengaku sedang menyiapkan aturan main baru bagi fintech P2P lending , khususnya syariah. Aturan main syariah selama ini belum diatur dalam sebuah peraturan OJK (POJK).
Baca juga:Eks Pentolan LPS Sebut Rasio Pajak Kita Salah Satu yang Kontet di ASEAN
"Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah," ujar Tris dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul, Bogor (1/5/2021).
Ketentuan lain yang akan ikut diatur dalam POJK baru adalah meningkatkan syarat minimal modal disetor sebesar Rp10 miliar, syarat ekuitas minimal Rp7,5 miliar dalam tiga tahun, syarat fit and proper test bagi pengurus dan PSP, dan menghapus status pendaftaran dan hanya ada perizinan.
Baca juga:Eks Pentolan LPS Sebut Rasio Pajak Kita Salah Satu yang Kontet di ASEAN
"Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah," ujar Tris dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul, Bogor (1/5/2021).
Ketentuan lain yang akan ikut diatur dalam POJK baru adalah meningkatkan syarat minimal modal disetor sebesar Rp10 miliar, syarat ekuitas minimal Rp7,5 miliar dalam tiga tahun, syarat fit and proper test bagi pengurus dan PSP, dan menghapus status pendaftaran dan hanya ada perizinan.
Lihat Juga :