Sebentar Lagi, Fintech Lending Syariah Tak Bisa Sembarang Beroperasi
Sabtu, 01 Mei 2021 - 23:00 WIB
JAKARTA - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengaku sedang menyiapkan aturan main baru bagi fintech P2P lending , khususnya syariah. Aturan main syariah selama ini belum diatur dalam sebuah peraturan OJK (POJK).
Baca juga:Eks Pentolan LPS Sebut Rasio Pajak Kita Salah Satu yang Kontet di ASEAN
"Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah," ujar Tris dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul, Bogor (1/5/2021).
Ketentuan lain yang akan ikut diatur dalam POJK baru adalah meningkatkan syarat minimal modal disetor sebesar Rp10 miliar, syarat ekuitas minimal Rp7,5 miliar dalam tiga tahun, syarat fit and proper test bagi pengurus dan PSP, dan menghapus status pendaftaran dan hanya ada perizinan.
"Selain itu juga akan diatur kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa," katanya.
Baca juga:Uni Eropa Desak Israel Fasilitasi Pemilu Palestina yang Ditunda
Tidak hanya itu, aturan juga akan memperhatikan perlindungan konsumen. Beberapa di antaranya adalah mitigasi risiko bagi pemberi dana dengan menyediakan asuransi atau penjaminan. Berikutnya adalah perlindungan data pribadi secara jelas, serta tingkat kualitas pendanaan yang wajib dijaga oleh penyelenggara.
Baca juga:Eks Pentolan LPS Sebut Rasio Pajak Kita Salah Satu yang Kontet di ASEAN
"Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah," ujar Tris dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul, Bogor (1/5/2021).
Ketentuan lain yang akan ikut diatur dalam POJK baru adalah meningkatkan syarat minimal modal disetor sebesar Rp10 miliar, syarat ekuitas minimal Rp7,5 miliar dalam tiga tahun, syarat fit and proper test bagi pengurus dan PSP, dan menghapus status pendaftaran dan hanya ada perizinan.
"Selain itu juga akan diatur kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan luar Pulau Jawa," katanya.
Baca juga:Uni Eropa Desak Israel Fasilitasi Pemilu Palestina yang Ditunda
Tidak hanya itu, aturan juga akan memperhatikan perlindungan konsumen. Beberapa di antaranya adalah mitigasi risiko bagi pemberi dana dengan menyediakan asuransi atau penjaminan. Berikutnya adalah perlindungan data pribadi secara jelas, serta tingkat kualitas pendanaan yang wajib dijaga oleh penyelenggara.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda