Implementasi Pembangunan Berkelanjutan, Airlangga: 15 Bank Dukung Pembiayaan Hijau
Senin, 03 Mei 2021 - 20:45 WIB
Dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkomitmen terhadap Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui Pembangunan Rendah Karbon. Upaya tersebut dilakukan melalui penurunan dan intensitas emisi pada bidang prioritas meliputi energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan. Melalui Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dari kondisi business as usual.
Salah satu upaya inovatif Pemerintah yaitu dengan uji coba perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU-Batu Bara).
Pada 17 Maret 2021, pemerintah meluncurkan uji coba sistim perdagangan emisi (Emission Trading System) untuk mendorong efisiensi PLTU dan menurunkan emisi karbon. Upaya ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan perdagangan karbon domestik dan internasional.
Dari aspek regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah disempurnakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah juga mendorong penerapan ekonomi hijau dalam industri keuangan.
Dari sektor perbankan, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahun 2014. Roadmap tersebut menjadi kerangka acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu upaya inovatif Pemerintah yaitu dengan uji coba perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU-Batu Bara).
Pada 17 Maret 2021, pemerintah meluncurkan uji coba sistim perdagangan emisi (Emission Trading System) untuk mendorong efisiensi PLTU dan menurunkan emisi karbon. Upaya ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan perdagangan karbon domestik dan internasional.
Dari aspek regulasi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah disempurnakan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Pemerintah juga mendorong penerapan ekonomi hijau dalam industri keuangan.
Dari sektor perbankan, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan tahun 2014. Roadmap tersebut menjadi kerangka acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.
Lihat Juga :