Direksi Bumiputera Diwanti-wanti, OJK: Laksanakan Kesepakatan 16 Maret 2021

Senin, 03 Mei 2021 - 22:11 WIB
Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch. Muchlasin kembali mewanti-wanti para Direksi AJB Bumiputera 1912. Foto/Dok
JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Moch. Muchlasin kembali mewanti-wanti para Direksi AJB Bumiputera 1912 dalam surat resmi S-32/NB.23/2021 3 Mei 2021. OJK meminta semua pihak tidak macam-macam demi melanjutkan pertemuan 16 Maret 2021 silam.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Ketua BPA Bumiputera, OJK Lega



Dia menyampaikan saat ini penetapan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal sidang penetapan pertama pada tanggal 4 Mei 2021.

"Dari hasil kesepakatan dengan para pemegang polis dan pihak terkait pada tanggal 16 Maret 2021, kami minta agar melaksanakan hasil kesepakatan tanggal 16 Maret 2021 secara konsisten dan penuh tanggung jawab," ujar Mochlasin dalam keterangan resminya di Jakarta (3/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!