Mudik Dilarang, Pelni Pakai 26 Kapal Penumpang untuk Angkut Barang

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:02 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni akan melakukan alih fungsi kapal pelayaran untuk mengangkut barang pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Seperti misalnya mengangkut logistik, obat-obatan, peralatan media hingga barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taufik mengatakan, perseroan mendukung aturan pemerintah dalam peniadaan mudik tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan 26 kapal penumpang yang akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik.



“Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Kasatgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Malaysia Darurat Covid-19, IDI: Indonesia Harus Waspada dan Bersiap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!