Mudik Dilarang, Pelni Pakai 26 Kapal Penumpang untuk Angkut Barang

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:02 WIB
“Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," jelasnya.

Dalam rangka mendukung larangan mudik, penjualan tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6-17 Mei 2021 ditiadakan. Bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan kapal, dapat melakukannya pada 18 Mei 2021.

“Kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021,” jelas Opik.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!