Mudik Dilarang, Pelni Pakai 26 Kapal Penumpang untuk Angkut Barang
Rabu, 05 Mei 2021 - 10:02 WIB
Pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal milik perseroan akan beroperasi namun bukan untuk pemudik. Melainkan mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI, POLRI atau ASN dan tenaga medis yang sedang bertugas.
Selain itu, kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, atau bersalin.
Keperluan lainnya yang diperbolehkan adalah untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.
Namun, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat dan tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.
Baca juga: Keluar Masuk Kota Tangerang, Warga Harus Punya SIKM
Selain itu, kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, atau bersalin.
Keperluan lainnya yang diperbolehkan adalah untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.
Namun, penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat dan tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.
Baca juga: Keluar Masuk Kota Tangerang, Warga Harus Punya SIKM
Lihat Juga :