Satgas Pangan Diminta Selidiki Dugaan Penimbunan Gula di Lamongan

Rabu, 05 Mei 2021 - 15:27 WIB
Satgas Pangan Jatim didorong untuk terus menyelidiki dugaan penimbunan gula di Lamongan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendukung Satgas Pangan Jawa Timur untuk memeriksa PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), di Lamongan, Jawa Timur, terkait dugaan penimbunan gula .

Hamdan juga mendorong Satgas Pangan untuk menyelidiki motif dibangunnya isu kelangkaan gula yang mengakibatkan ribuan UKM di Jatim terancam bangkrut. Menurut Hamdan, penimbunan di masa pandemi termasuk kejahatan pangan.



Baca Juga: Sidak Gudang di Lamongan, Satgas Pangan Polda Jatim Temukan 37.000 Ton Gula

"Ini kejahatan serius yang harus dipidana. Bayangkan dalam kondisi pandemi, orang kesusahan kok ada pihak yang tega menimbun agar terjadi kenaikan harga," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Menurut Hamdan, sanksi untuk penimbunan pangan diatur dalam dua undang-undang, yakni Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana.

Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan yang baru mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!